DPRD Kota Tangerang Soroti Dugaan Penguasaan Lahan PSU di Bugel, BHP2H Desak Pembongkaran Bangunan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Dugaan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tanpa izin di wilayah Bugel, Kota Tangerang, memicu sorotan serius. Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar klarifikasi pada Selasa (24/2/2025) guna menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali memanggil Acay, pemilik bangunan yang diduga berdiri di atas lahan PSU milik pemerintah daerah. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan resmi tersebut.

“Kami sudah melayangkan beberapa kali panggilan, bahkan surat sudah diantar ke rumahnya. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegas Junadi.

Laporan atas dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Ketua BHP2H, Hardi. Ia menilai bangunan yang berdiri di atas lahan PSU merupakan bentuk penguasaan aset daerah yang tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga :  Meriah, Warga Cluster Kuta Griya Artha Sukasari Rayakan HUT RI ke-80 dengan Beragam Lomba

“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang tegas. Jika memang itu lahan PSU, maka harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Bangunan tersebut harus dibongkar dan persoalan ini dituntaskan secara transparan,” ujar Hardi.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pemanfaatan lahan PSU tanpa izin dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.

Di sisi lain, pihak Acay melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memenangkan perkara di pengadilan secara verstek. Namun, pihak pemerintah menilai kemenangan tersebut terjadi karena ketidakhadiran dalam proses persidangan, bukan pada pokok perkara yang telah diuji secara substansi.

Baca Juga :  PWI Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Gedung Layanan Informasi

Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, SE, MM, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami akan menggugat balik. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak pernah datang. Kami merasa tidak dihargai. Pemerintah akan mempertahankan aset daerah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga aset publik. BHP2H berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta aturan yang berlaku.(Red)

Berita Terkait

Forum Pimred Multimedia Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN
Danrem 052/Wkr Pimpin Sertijab Dandim 0502/JU, Dandim 0503/JB dan Penyerahan Jabatan Kasipers Kasrem 052/Wkr
Wakasad Tinjau Pembangunan Yon TP 942/Arya Wangsakara di Tangerang
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Kabar Duka Menyelimuti PWI, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
Halal Bi Halal Himpunan Alumni KNPI Banten, Momentum Perguliran Kepemimpinan Presidium
Berkas Kasus Pencurian Sepatu PT Nikomas Lengkap (P21), Polsek Cikande Tegaskan Satu Tersangka (DPO) Masih Terus Diburu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Forum Pimred Multimedia Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Danrem 052/Wkr Pimpin Sertijab Dandim 0502/JU, Dandim 0503/JB dan Penyerahan Jabatan Kasipers Kasrem 052/Wkr

Sabtu, 18 April 2026 - 17:07 WIB

Wakasad Tinjau Pembangunan Yon TP 942/Arya Wangsakara di Tangerang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00 WIB

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:20 WIB

Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru