Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Besar Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG.- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota di bawah komando Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres mengungkapkan, dari 17 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Para pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh Satgas Tim Opsnal Gabungan.

“Dalam waktu seminggu, tim berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” jelas Kombes Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  PKBM Bakti Pertiwi Ikut Meriahkan HUT RI ke-80 Lewat Program PAKADES

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil pikap (losbak) yang digunakan mengangkut hasil curian, kunci letter T, mata kunci palsu, rekaman CCTV, hingga dokumen kendaraan palsu.

Hasil penyidikan menunjukkan, jaringan curanmor ini telah beraksi di 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Rinciannya, Unit 3 Ranmor Satreskrim mengungkap 42 TKP, Polsek Karawaci 22 TKP, Polsek Jatiuwung 92 TKP, dan Polsek Ciledug 3 TKP.

Para pelaku diketahui beroperasi secara mobile, berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor curian ke lokasi penampungan.

Baca Juga :  Dialog Hangat di Cipondoh, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung ke Kapolres

Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korban.

Dijerat Pasal 365, 363, dan 480 KUHP

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melawan petugas. Polres Metro Tangerang Kota akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Kombes Jauhari.(Red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya
Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Cek Lahan Jagung Hibrida, Dukung Ketahanan Pangan di Pangadegan
Polsek Panongan Pantau Perkembangan Jagung Hibrida 2 Hektar di Serdang Kulon
Kapolsek Tigaraksa Cek Progres Tanam Jagung Program 1 Desa 2 Hektar di Desa Pasir Bolang
Polsek Kronjo Gelar Patroli Cegah 3C, Tawuran dan Balap Liar
Polsek Kronjo Gelar Apel Malam dan Ops Cipkon, Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
Polsek Kronjo Dampingi Kelompok Tani Tanam Jagung Hibrida Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tingkatkan Keamanan Wilayah di Bulan Ramadhan, Babinsa Patroli Siskamling Dengan Komduk
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:48 WIB

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Cek Lahan Jagung Hibrida, Dukung Ketahanan Pangan di Pangadegan

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:10 WIB

Polsek Panongan Pantau Perkembangan Jagung Hibrida 2 Hektar di Serdang Kulon

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:41 WIB

Kapolsek Tigaraksa Cek Progres Tanam Jagung Program 1 Desa 2 Hektar di Desa Pasir Bolang

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kronjo Gelar Patroli Cegah 3C, Tawuran dan Balap Liar

Berita Terbaru