Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung

Jumat, 28 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (26/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisi HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Dari Heru, polisi mendapati lima butir obat keras jenis tramadol.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga :  JTR Audiensi dengan Disdukcapil Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Informasi Pelayanan Publik

Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa:

– 1 unit ponsel;

– 240 butir Tramadol;

– 828 butir Eksimer;

Total 1.065 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam menindak pelaku yang meresahkan warga.

Baca Juga :  Salah Satu Pemuda Nias Luncurkan “Sarapan Kukusan Sehat Alami” di Kota Tangerang

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya bisa melalui Call Center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku pengedar DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan diarahkan ke program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.(Red)

Berita Terkait

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan
DPMPD Kabupaten Tangerang Fasilitasi Penanggulangan Kebersihan Lingkungan di Tiga Kecamatan
Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg
BIC Group Siapkan ASEAN Trip 2026 dan Malam Apresiasi Karyawan
Banjir Rendam Perumahan Duta Bandara Permai, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan Posko Pengungsian
PKBM Bukan Lagi Pilihan Kedua, Marinan: Pendidikan Nonformal adalah Pilihan Sadar Menuju Masa Depan
Gelorakan Cinta Al-Qur’an, Kecamatan Rajeg Kirim 43 Kafilah di MTQ ke 56
Jembatan Kp.Ilat Kec.Pasar Kemis Roboh Dua Tahun, Masyarakat Desak PemKab Segera Bangun Kembali
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:47 WIB

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:32 WIB

DPMPD Kabupaten Tangerang Fasilitasi Penanggulangan Kebersihan Lingkungan di Tiga Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:04 WIB

Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:19 WIB

BIC Group Siapkan ASEAN Trip 2026 dan Malam Apresiasi Karyawan

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:02 WIB

PKBM Bukan Lagi Pilihan Kedua, Marinan: Pendidikan Nonformal adalah Pilihan Sadar Menuju Masa Depan

Berita Terbaru

Daerah

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan

Rabu, 14 Jan 2026 - 21:47 WIB