DPRD Kota Tangerang Soroti Dugaan Penguasaan Lahan PSU di Bugel, BHP2H Desak Pembongkaran Bangunan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Dugaan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tanpa izin di wilayah Bugel, Kota Tangerang, memicu sorotan serius. Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar klarifikasi pada Selasa (24/2/2025) guna menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali memanggil Acay, pemilik bangunan yang diduga berdiri di atas lahan PSU milik pemerintah daerah. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan resmi tersebut.

“Kami sudah melayangkan beberapa kali panggilan, bahkan surat sudah diantar ke rumahnya. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegas Junadi.

Laporan atas dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Ketua BHP2H, Hardi. Ia menilai bangunan yang berdiri di atas lahan PSU merupakan bentuk penguasaan aset daerah yang tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jumat Curhat di Masjid An Nabawi

“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang tegas. Jika memang itu lahan PSU, maka harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Bangunan tersebut harus dibongkar dan persoalan ini dituntaskan secara transparan,” ujar Hardi.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pemanfaatan lahan PSU tanpa izin dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.

Di sisi lain, pihak Acay melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memenangkan perkara di pengadilan secara verstek. Namun, pihak pemerintah menilai kemenangan tersebut terjadi karena ketidakhadiran dalam proses persidangan, bukan pada pokok perkara yang telah diuji secara substansi.

Baca Juga :  Musrenbang 2027, Pemkot Tangerang Gandeng Kemenhub Perkuat Konsep Aerotropolis

Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, SE, MM, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami akan menggugat balik. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak pernah datang. Kami merasa tidak dihargai. Pemerintah akan mempertahankan aset daerah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga aset publik. BHP2H berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta aturan yang berlaku.(Red)

Berita Terkait

Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran PersPengurus JTR
Terbitkan SHGB di Lahan Sitaan BLBI, ATR/BPN dan Pemkab Bogor Dicap Khianati Undang-Undang
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Makin Solid, Media Jadi Kunci Layanan Air ke Publik
ADI: Dosen Sejahtera Jadi Fondasi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Akses Jalan dan Jembatan Penghubung Antar Kampung Rusak, Warga Desa Daon Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan
Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Lapas Kelas I Tangerang Jadi Sorotan
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:16 WIB

Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran PersPengurus JTR

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:26 WIB

Terbitkan SHGB di Lahan Sitaan BLBI, ATR/BPN dan Pemkab Bogor Dicap Khianati Undang-Undang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Makin Solid, Media Jadi Kunci Layanan Air ke Publik

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

ADI: Dosen Sejahtera Jadi Fondasi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru