DPRD Kota Tangerang Soroti Dugaan Penguasaan Lahan PSU di Bugel, BHP2H Desak Pembongkaran Bangunan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Dugaan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tanpa izin di wilayah Bugel, Kota Tangerang, memicu sorotan serius. Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar klarifikasi pada Selasa (24/2/2025) guna menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali memanggil Acay, pemilik bangunan yang diduga berdiri di atas lahan PSU milik pemerintah daerah. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan resmi tersebut.

“Kami sudah melayangkan beberapa kali panggilan, bahkan surat sudah diantar ke rumahnya. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegas Junadi.

Laporan atas dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Ketua BHP2H, Hardi. Ia menilai bangunan yang berdiri di atas lahan PSU merupakan bentuk penguasaan aset daerah yang tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga :  Tokmas Desa Daon dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daon Sabrang

“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang tegas. Jika memang itu lahan PSU, maka harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Bangunan tersebut harus dibongkar dan persoalan ini dituntaskan secara transparan,” ujar Hardi.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pemanfaatan lahan PSU tanpa izin dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.

Di sisi lain, pihak Acay melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memenangkan perkara di pengadilan secara verstek. Namun, pihak pemerintah menilai kemenangan tersebut terjadi karena ketidakhadiran dalam proses persidangan, bukan pada pokok perkara yang telah diuji secara substansi.

Baca Juga :  Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara

Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, SE, MM, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami akan menggugat balik. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak pernah datang. Kami merasa tidak dihargai. Pemerintah akan mempertahankan aset daerah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga aset publik. BHP2H berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta aturan yang berlaku.(Red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya
Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Cek Lahan Jagung Hibrida, Dukung Ketahanan Pangan di Pangadegan
Polsek Panongan Pantau Perkembangan Jagung Hibrida 2 Hektar di Serdang Kulon
Kapolsek Tigaraksa Cek Progres Tanam Jagung Program 1 Desa 2 Hektar di Desa Pasir Bolang
Polsek Kronjo Gelar Patroli Cegah 3C, Tawuran dan Balap Liar
Polsek Kronjo Gelar Apel Malam dan Ops Cipkon, Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
Polsek Kronjo Dampingi Kelompok Tani Tanam Jagung Hibrida Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tingkatkan Keamanan Wilayah di Bulan Ramadhan, Babinsa Patroli Siskamling Dengan Komduk
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:48 WIB

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Cek Lahan Jagung Hibrida, Dukung Ketahanan Pangan di Pangadegan

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:10 WIB

Polsek Panongan Pantau Perkembangan Jagung Hibrida 2 Hektar di Serdang Kulon

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:41 WIB

Kapolsek Tigaraksa Cek Progres Tanam Jagung Program 1 Desa 2 Hektar di Desa Pasir Bolang

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kronjo Gelar Patroli Cegah 3C, Tawuran dan Balap Liar

Berita Terbaru