BOGOR – Status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Cijeruk, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sebab, lahan seluas puluhan hektare itu telah masuk dalam sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan saat ini tengah dalam proses lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, PT BSS melalui surat tertanggal 11 Juli 2025 yang diterima awak media, menyatakan akan memberikan fasilitas umum dan sosial kepada masyarakat di atas lahan tersebut. Langkah itu dinilai sebagai bentuk pengakuan sepihak atas kepemilikan, meskipun status HGB-nya telah berakhir sejak 2017.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT BSS, Melky Aliandri, itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Isinya memuat komitmen perusahaan terhadap warga yang telah menempati sebagian tanah tersebut puluhan tahun, serta rencana relokasi jika kawasan dikembangkan di kemudian hari.
Namun, data terbaru menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kantor Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor justru menerbitkan perpanjangan tiga sertifikat HGB di wilayah itu, yakni SHGB 1 Tanjung Sari, SHGB 3 Pasir Jaya, dan SHGB 58 Tugu Jaya. Langkah itu dinilai mencederai aturan karena lahan dalam status sita negara.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dikabarkan mengeluarkan dua opsi terkait status HGB PT BSS, yaitu perpanjangan atau penyerahan sepenuhnya kepada Satuan Tugas BLBI.
“Kedua opsinya yaitu perpanjangan atau menyerahkan sepenuhnya kepada satgas BLBI karena lahan tersebut disita negara,” ujar Rudy kepada Jurnalbogor, 30 Juni 2026.
Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mendesak pemerintah bersikap objektif. Menurutnya, jika data yuridis menunjukkan lahan telah disita negara dan HGB-nya habis masa berlaku, maka pemerintah daerah seharusnya bertindak sesuai aturan, bukan malah mengabaikannya.
“Jika data yuridis SHGB tersebut sudah dinyatakan disita oleh negara dan saat ini dalam proses lelang di DJKN Kemenkeu, serta masa berlaku SHGB-nya habis, seharusnya negara objektif dalam bertindak. Pemerintah daerah juga harus transparan dan mengikuti aturan negara, bukan diam-diam bersekongkol dengan korporasi yang selama ini merugikan negara,” tegas Yusuf, Sabtu (11/7/2026).
Yusuf menyayangkan PT BSS yang diduga melakukan pelanggaran selama puluhan tahun justru dibiarkan. Ia menilai hal itu menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja pemerintah.
“Data sudah jelas dan semua publik tahu soal kasus SHGB PT BSS, tetapi pemerintah daerah dan institusi ATR/BPN seolah-olah tidak punya taring untuk bertindak dalam kebenaran,” sesalnya.
Status Quo dan Pengukuran Lahan Disorot
Sebelumnya, HPPMI Kabupaten Bogor bersama Pemuda LIRA Kabupaten Bogor menuntut penetapan status quo serta penghentian seluruh proses administrasi PT BSS. Tuntutan itu menyusul dugaan pengukuran lahan secara sepihak di kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk, yang dilakukan BPN Bogor bersama PT BSS pada 14 Juni 2026.
Aksi pengukuran itu dinilai tidak sah karena kasus lahan masih dalam sengketa dan belum final. Tuntutan resmi dilayangkan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jumat (26/6/2025).
“ATR/BPN seharusnya paham peraturan dan tata tertib perundang-undangan. Ketika lahan dalam posisi sengketa, tidak boleh ada kegiatan pengukuran. Kegiatan kemarin nyaris memicu bentrok dengan masyarakat di bawah,” kata Yusuf di Kantor ATR/BPN Cibinong.
HGB Mati Sejak 2017, Warga Pertanyakan Pengagunan ke Bank. Yusuf juga menyoroti status HGB PT BSS yang terbit pada 1997. Hingga 2026, ia menilai tidak ada pembangunan atau usaha produktif yang terlihat di atas lahan tersebut. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 mengatur bahwa SHGB yang tidak diusahakan selama dua tahun dapat dicabut haknya.
“Ini sudah puluhan tahun. Saya yakin Pak Bupati paham soal hukum pertanahan dan konflik ini. Pemerintah harus tahu bahwa tanah ini bukan milik PT BSS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf mempertanyakan langkah PT BSS yang mengagunkan SHGB kepada Bank Bira. Ia menduga dana kredit tersebut tidak digunakan untuk pembangunan atau pemanfaatan usaha bagi masyarakat luas, sehingga berpotensi merugikan negara.
“Ketika SHGB habis masa berlakunya dan masih ada utang di perbankan, lalu mau diterbitkan lagi atas nama PT BSS, ini kebodohan yang dilakukan. Masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Cijeruk, tidak bodoh. Bapak Bupati harus tahu ini,” tandasnya.(Red)







