Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Kamis, 2 April 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Jambret di Pandeglang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 8 Februari tahun 2026. Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang, kemudian pulang melalui Jalan Carita–Labuan. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat melintas di jalan tersebut, pelaku melihat kesempatan melakukan pencurian karena kondisi jalan sepi,” ujar Kabidhumas Polda Banten pada Kamis (02/04).

Baca Juga :  Forum Komunikasi Pemuda Batedos Bersama Ponpes Nurul Iman Gelar Istighosah, Doa Bersama dan Sholawat di Malam Tahun Baru

“Selanjutnya pelaku mengikuti korban hingga berhenti di SPBU Jalan Carita–Labuan. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti sekitar 100 meter, kemudian mendahului dan merampas tas selempang korban dengan cara menarik paksa hingga putus, lalu melarikan diri. Setelah itu, pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas dan mengambil 2 unit handphone merek Vivo serta uang sebesar Rp2.400.000, sementara barang lainnya dibuang ke sungai. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang,” katanya.

Peran pelaku dalam melancarkan aksinya

  • Tersangka HA berperan sebagai eksekutor tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret). Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan sasaran pengemudi kendaraan roda dua (R2) perempuan di wilayah Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang.
  • Tersangka JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Baca Juga :  Tokmas Desa Daon dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daon Sabrang

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

  • 1 unit R2 Honda Beat.
  • 1 buah STNK kendaraan R2 Honda Beat.
  • 2 buah handphone merk Vivo.

Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas. (Bidhumas).

Berita Terkait

Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran PersPengurus JTR
Terbitkan SHGB di Lahan Sitaan BLBI, ATR/BPN dan Pemkab Bogor Dicap Khianati Undang-Undang
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Makin Solid, Media Jadi Kunci Layanan Air ke Publik
ADI: Dosen Sejahtera Jadi Fondasi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Akses Jalan dan Jembatan Penghubung Antar Kampung Rusak, Warga Desa Daon Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan
Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Lapas Kelas I Tangerang Jadi Sorotan
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:16 WIB

Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran PersPengurus JTR

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:26 WIB

Terbitkan SHGB di Lahan Sitaan BLBI, ATR/BPN dan Pemkab Bogor Dicap Khianati Undang-Undang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Makin Solid, Media Jadi Kunci Layanan Air ke Publik

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

ADI: Dosen Sejahtera Jadi Fondasi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru