Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Besar Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG.- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota di bawah komando Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres mengungkapkan, dari 17 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Para pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh Satgas Tim Opsnal Gabungan.

“Dalam waktu seminggu, tim berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” jelas Kombes Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Koramil 02/Batuceper Gelar Patroli Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Ciptakan Keamanan Wilayah

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil pikap (losbak) yang digunakan mengangkut hasil curian, kunci letter T, mata kunci palsu, rekaman CCTV, hingga dokumen kendaraan palsu.

Hasil penyidikan menunjukkan, jaringan curanmor ini telah beraksi di 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Rinciannya, Unit 3 Ranmor Satreskrim mengungkap 42 TKP, Polsek Karawaci 22 TKP, Polsek Jatiuwung 92 TKP, dan Polsek Ciledug 3 TKP.

Para pelaku diketahui beroperasi secara mobile, berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor curian ke lokasi penampungan.

Baca Juga :  Hj.Aida Hubaedah Resmi Di Lantik Bupati Tangerang, Bersama Pengurus Dewan Kesenian Dan Kabupaten Tangerang (DKKT) Periode 2025-2030

Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korban.

Dijerat Pasal 365, 363, dan 480 KUHP

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melawan petugas. Polres Metro Tangerang Kota akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Kombes Jauhari.(Red)

Berita Terkait

Tim Kecamatan Benda Merasa Kecewa Dengan Panitia Tangerang Great Sale 2025
Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi
Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung
Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Polisi Sahabat Warga berikan stiker Call Center 110
JTR Gelar Rapat Kerja dan Reshuffle: Kebangkitan Organisasi Pasca Kepergian Ayu Kartini
Duet Legendaris Suratın Persita 88 Kawal Tim Solid POPNAS Banten Menuju Prestasi Nasional
Pembukaan HUT PGRI ke-80 Kecamatan Sindang Jaya Berlangsung Meriah, Dewan Pendidikan Hadir Beri Apresiasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:39 WIB

Tim Kecamatan Benda Merasa Kecewa Dengan Panitia Tangerang Great Sale 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 12:53 WIB

Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 11:17 WIB

Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung

Selasa, 25 November 2025 - 11:14 WIB

Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Minggu, 23 November 2025 - 15:15 WIB

JTR Gelar Rapat Kerja dan Reshuffle: Kebangkitan Organisasi Pasca Kepergian Ayu Kartini

Berita Terbaru