Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Besar Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG.- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota di bawah komando Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres mengungkapkan, dari 17 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Para pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh Satgas Tim Opsnal Gabungan.

“Dalam waktu seminggu, tim berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” jelas Kombes Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Apresiasi Media Gathering DPRD Kota Tangerang di Bandung

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil pikap (losbak) yang digunakan mengangkut hasil curian, kunci letter T, mata kunci palsu, rekaman CCTV, hingga dokumen kendaraan palsu.

Hasil penyidikan menunjukkan, jaringan curanmor ini telah beraksi di 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Rinciannya, Unit 3 Ranmor Satreskrim mengungkap 42 TKP, Polsek Karawaci 22 TKP, Polsek Jatiuwung 92 TKP, dan Polsek Ciledug 3 TKP.

Para pelaku diketahui beroperasi secara mobile, berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor curian ke lokasi penampungan.

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Refleksi Pendidikan, Teguhkan Komitmen Pendidikan Merata dan Berkualitas

Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korban.

Dijerat Pasal 365, 363, dan 480 KUHP

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melawan petugas. Polres Metro Tangerang Kota akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Kombes Jauhari.(Red)

Berita Terkait

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan
DPMPD Kabupaten Tangerang Fasilitasi Penanggulangan Kebersihan Lingkungan di Tiga Kecamatan
Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg
BIC Group Siapkan ASEAN Trip 2026 dan Malam Apresiasi Karyawan
Banjir Rendam Perumahan Duta Bandara Permai, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan Posko Pengungsian
PKBM Bukan Lagi Pilihan Kedua, Marinan: Pendidikan Nonformal adalah Pilihan Sadar Menuju Masa Depan
Gelorakan Cinta Al-Qur’an, Kecamatan Rajeg Kirim 43 Kafilah di MTQ ke 56
Jembatan Kp.Ilat Kec.Pasar Kemis Roboh Dua Tahun, Masyarakat Desak PemKab Segera Bangun Kembali
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:47 WIB

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:32 WIB

DPMPD Kabupaten Tangerang Fasilitasi Penanggulangan Kebersihan Lingkungan di Tiga Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:04 WIB

Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:19 WIB

BIC Group Siapkan ASEAN Trip 2026 dan Malam Apresiasi Karyawan

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:02 WIB

PKBM Bukan Lagi Pilihan Kedua, Marinan: Pendidikan Nonformal adalah Pilihan Sadar Menuju Masa Depan

Berita Terbaru

Daerah

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan

Rabu, 14 Jan 2026 - 21:47 WIB