Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Besar Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG.- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota di bawah komando Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres mengungkapkan, dari 17 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Para pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh Satgas Tim Opsnal Gabungan.

“Dalam waktu seminggu, tim berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” jelas Kombes Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kasrem 052/Wkr Tegaskan Komitmen Jaga Tunas Bangsa di Era Digital

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil pikap (losbak) yang digunakan mengangkut hasil curian, kunci letter T, mata kunci palsu, rekaman CCTV, hingga dokumen kendaraan palsu.

Hasil penyidikan menunjukkan, jaringan curanmor ini telah beraksi di 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Rinciannya, Unit 3 Ranmor Satreskrim mengungkap 42 TKP, Polsek Karawaci 22 TKP, Polsek Jatiuwung 92 TKP, dan Polsek Ciledug 3 TKP.

Para pelaku diketahui beroperasi secara mobile, berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor curian ke lokasi penampungan.

Baca Juga :  PKBM Bakti Pertiwi Sukses Gelar UAPK 2026: Bukti Nyata Pendidikan Nonformal Semakin Berkualitas dan Bergengsi

Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korban.

Dijerat Pasal 365, 363, dan 480 KUHP

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melawan petugas. Polres Metro Tangerang Kota akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Kombes Jauhari.(Red)

Berita Terkait

Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran PersPengurus JTR
Terbitkan SHGB di Lahan Sitaan BLBI, ATR/BPN dan Pemkab Bogor Dicap Khianati Undang-Undang
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Makin Solid, Media Jadi Kunci Layanan Air ke Publik
ADI: Dosen Sejahtera Jadi Fondasi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Akses Jalan dan Jembatan Penghubung Antar Kampung Rusak, Warga Desa Daon Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan
Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Lapas Kelas I Tangerang Jadi Sorotan
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:16 WIB

Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran PersPengurus JTR

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:26 WIB

Terbitkan SHGB di Lahan Sitaan BLBI, ATR/BPN dan Pemkab Bogor Dicap Khianati Undang-Undang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Makin Solid, Media Jadi Kunci Layanan Air ke Publik

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

ADI: Dosen Sejahtera Jadi Fondasi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru