Polsek Pinang Bekuk Pengedar Ganja di Tangerang Selatan, Sita Barang Bukti Siap Edar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINKBERITANEWS.COM. Tangerang Selatan – 11 Oktober 2025. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Baca Juga :  Camat Rajeg Oman Apriaman Hadiri Porkab Ke VI Di Stadion Mini Rajeg.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Baca Juga :  Jembatan Kp.Ilat Kec.Pasar Kemis Roboh Dua Tahun, Masyarakat Desak PemKab Segera Bangun Kembali

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas  peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)

Berita Terkait

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan
DPMPD Kabupaten Tangerang Fasilitasi Penanggulangan Kebersihan Lingkungan di Tiga Kecamatan
Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg
BIC Group Siapkan ASEAN Trip 2026 dan Malam Apresiasi Karyawan
Banjir Rendam Perumahan Duta Bandara Permai, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan Posko Pengungsian
PKBM Bukan Lagi Pilihan Kedua, Marinan: Pendidikan Nonformal adalah Pilihan Sadar Menuju Masa Depan
Gelorakan Cinta Al-Qur’an, Kecamatan Rajeg Kirim 43 Kafilah di MTQ ke 56
Jembatan Kp.Ilat Kec.Pasar Kemis Roboh Dua Tahun, Masyarakat Desak PemKab Segera Bangun Kembali
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:47 WIB

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:32 WIB

DPMPD Kabupaten Tangerang Fasilitasi Penanggulangan Kebersihan Lingkungan di Tiga Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:04 WIB

Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:19 WIB

BIC Group Siapkan ASEAN Trip 2026 dan Malam Apresiasi Karyawan

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:02 WIB

PKBM Bukan Lagi Pilihan Kedua, Marinan: Pendidikan Nonformal adalah Pilihan Sadar Menuju Masa Depan

Berita Terbaru

Daerah

Audiensi JTR ke DPRD Tangsel, Ini Kata Sekwan

Rabu, 14 Jan 2026 - 21:47 WIB