Polsek Pinang Bekuk Pengedar Ganja di Tangerang Selatan, Sita Barang Bukti Siap Edar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINKBERITANEWS.COM. Tangerang Selatan – 11 Oktober 2025. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Baca Juga :  Duet Legendaris Suratın Persita 88 Kawal Tim Solid POPNAS Banten Menuju Prestasi Nasional

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Baca Juga :  60 Siswa PAUD Nurizqi Ikuti Peragaan Manasik Haji di MBS Serang

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas  peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)

Berita Terkait

Tim Kecamatan Benda Merasa Kecewa Dengan Panitia Tangerang Great Sale 2025
Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi
Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung
Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Polisi Sahabat Warga berikan stiker Call Center 110
JTR Gelar Rapat Kerja dan Reshuffle: Kebangkitan Organisasi Pasca Kepergian Ayu Kartini
Duet Legendaris Suratın Persita 88 Kawal Tim Solid POPNAS Banten Menuju Prestasi Nasional
Pembukaan HUT PGRI ke-80 Kecamatan Sindang Jaya Berlangsung Meriah, Dewan Pendidikan Hadir Beri Apresiasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:39 WIB

Tim Kecamatan Benda Merasa Kecewa Dengan Panitia Tangerang Great Sale 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 12:53 WIB

Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 11:17 WIB

Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung

Selasa, 25 November 2025 - 11:14 WIB

Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Minggu, 23 November 2025 - 15:15 WIB

JTR Gelar Rapat Kerja dan Reshuffle: Kebangkitan Organisasi Pasca Kepergian Ayu Kartini

Berita Terbaru