Polsek Pinang Bekuk Pengedar Ganja di Tangerang Selatan, Sita Barang Bukti Siap Edar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINKBERITANEWS.COM. Tangerang Selatan – 11 Oktober 2025. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Baca Juga :  Patroli Malam Koramil 02 Batu Ceper: Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar FGD Tingkatkan SDM, Bahas Parenting hingga Pendidikan Nonformal

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas  peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)

Berita Terkait

PANCASILA PEMERSATU BANGSA, FONDASI PERDAMAIAN DUNIA”DANREM 052/WIJAYAKRAMA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
Bekali Lulusan Siap Kerja, 42 Siswa PKBM Bakti Pertiwi Sukses Jalani Ujian Praktik Komputer
Momentum Idhul Adha 1447 H, ‎ TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang, Gelar Silaturahmi Serta Pembentukan Panitia Lebaran Yatim Piatu dan Makan Bersama‎
Mahasiswa Hukum Kelas 06HUKP002 UNPAM Laksanakan Pengabdian Pada Masyarakat di SMK Fadilah
Kelurahan Gondrong Tunaikan Qurban 1 Ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman
DPRD Kota Tangerang dan PWI Perkuat Sinergi, Dorong Profesionalisme Pers di Era Digital
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:28 WIB

PANCASILA PEMERSATU BANGSA, FONDASI PERDAMAIAN DUNIA”DANREM 052/WIJAYAKRAMA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:10 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:19 WIB

Bekali Lulusan Siap Kerja, 42 Siswa PKBM Bakti Pertiwi Sukses Jalani Ujian Praktik Komputer

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:29 WIB

Momentum Idhul Adha 1447 H, ‎ TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang, Gelar Silaturahmi Serta Pembentukan Panitia Lebaran Yatim Piatu dan Makan Bersama‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:27 WIB

Mahasiswa Hukum Kelas 06HUKP002 UNPAM Laksanakan Pengabdian Pada Masyarakat di SMK Fadilah

Berita Terbaru