Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung

Jumat, 28 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (26/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisi HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Dari Heru, polisi mendapati lima butir obat keras jenis tramadol.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga :  Pembukaan HUT PGRI ke-80 Kecamatan Sindang Jaya Berlangsung Meriah, Dewan Pendidikan Hadir Beri Apresiasi

Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa:

– 1 unit ponsel;

– 240 butir Tramadol;

– 828 butir Eksimer;

Total 1.065 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam menindak pelaku yang meresahkan warga.

Baca Juga :  Keceriaan Siswa PKBM Bakti Pertiwi: Belajar Tak Mengenal Usia, Sekolah Ternyata Menyenangkan

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya bisa melalui Call Center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku pengedar DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan diarahkan ke program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.(Red)

Berita Terkait

Tim Kecamatan Benda Merasa Kecewa Dengan Panitia Tangerang Great Sale 2025
Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi
Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Polisi Sahabat Warga berikan stiker Call Center 110
JTR Gelar Rapat Kerja dan Reshuffle: Kebangkitan Organisasi Pasca Kepergian Ayu Kartini
Duet Legendaris Suratın Persita 88 Kawal Tim Solid POPNAS Banten Menuju Prestasi Nasional
Pembukaan HUT PGRI ke-80 Kecamatan Sindang Jaya Berlangsung Meriah, Dewan Pendidikan Hadir Beri Apresiasi
Manager Tim Sepak Bola POPNAS Banten Beri Apresiasi dan Bonus, Maulana Hasanuddin: Ini Kebanggaan Banten di Level Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:39 WIB

Tim Kecamatan Benda Merasa Kecewa Dengan Panitia Tangerang Great Sale 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 12:53 WIB

Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 11:17 WIB

Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung

Selasa, 25 November 2025 - 11:14 WIB

Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Minggu, 23 November 2025 - 15:15 WIB

JTR Gelar Rapat Kerja dan Reshuffle: Kebangkitan Organisasi Pasca Kepergian Ayu Kartini

Berita Terbaru