Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jatiuwung

Jumat, 28 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (26/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisi HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Dari Heru, polisi mendapati lima butir obat keras jenis tramadol.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga :  Satbinmas Polresta Bandara Soetta Imbau Karyawan Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa:

– 1 unit ponsel;

– 240 butir Tramadol;

– 828 butir Eksimer;

Total 1.065 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam menindak pelaku yang meresahkan warga.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya bisa melalui Call Center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku pengedar DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan diarahkan ke program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.(Red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya
Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Cek Lahan Jagung Hibrida, Dukung Ketahanan Pangan di Pangadegan
Polsek Panongan Pantau Perkembangan Jagung Hibrida 2 Hektar di Serdang Kulon
Kapolsek Tigaraksa Cek Progres Tanam Jagung Program 1 Desa 2 Hektar di Desa Pasir Bolang
Polsek Kronjo Gelar Patroli Cegah 3C, Tawuran dan Balap Liar
Polsek Kronjo Gelar Apel Malam dan Ops Cipkon, Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
Polsek Kronjo Dampingi Kelompok Tani Tanam Jagung Hibrida Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tingkatkan Keamanan Wilayah di Bulan Ramadhan, Babinsa Patroli Siskamling Dengan Komduk
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:48 WIB

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Cek Lahan Jagung Hibrida, Dukung Ketahanan Pangan di Pangadegan

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:10 WIB

Polsek Panongan Pantau Perkembangan Jagung Hibrida 2 Hektar di Serdang Kulon

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:41 WIB

Kapolsek Tigaraksa Cek Progres Tanam Jagung Program 1 Desa 2 Hektar di Desa Pasir Bolang

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kronjo Gelar Patroli Cegah 3C, Tawuran dan Balap Liar

Berita Terbaru