Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini menimpa Ageng Suseno, jurnalis media online Kisikisi.co, saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Selasa (4/8/2026).

Peristiwa ini langsung mendapat reaksi keras dari organisasi pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, R. Herwanto, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, apalagi sampai dugaan penganiayaan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Herwanto, Rabu (5/8/2026).

Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, konfirmasi, serta dokumentasi selama menjalankan tugasnya.

“Tidak boleh ada pihak mana pun yang melarang, menekan, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika ini benar terjadi, maka harus diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.

Herwanto juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan jurnalis bisa dibungkam dengan cara-cara serupa. Ini berbahaya,” tambahnya.

Senada, Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Ahmad Putra, menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman nyata terhadap marwah profesi jurnalis.

Baca Juga :  PLN Indonesia Power UBP Lontar Adakan Pelatihan Membatik di MI Al-Husna Desa Lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)

“Ini bukan sekadar insiden biasa. Jika benar ada penghadangan, penahanan, hingga pemaksaan penghapusan data, itu sudah masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ahmad Putra.

Ia memastikan JTR akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu jurnalis, tapi soal perlindungan profesi. Jurnalis bukan untuk diintimidasi, tetapi harus dilindungi,” ujarnya.

Ahmad Putra juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity segera memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut.

“Perusahaan harus bertanggung jawab jika benar ada oknum pegawai maupun sekuriti yang melakukan tindakan tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik justru runtuh,” katanya.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika Ageng Suseno mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB. Proses tersebut mengalami kendala karena rekannya kehilangan KTP dan hanya memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Situasi memicu perdebatan antara konsumen dan petugas FIF.

Di tengah kondisi tersebut, Ageng mengaku melakukan konfirmasi terkait prosedur pengambilan BPKB dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga :  Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

“Saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan. Tapi justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran,” ujar Ageng.

Ia juga mengaku sempat ditahan saat hendak keluar ruangan.

“Tahan itu, jangan boleh keluar,” ujarnya menirukan ucapan oknum pegawai.

Kuasa hukum Ageng dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Nelson.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan:
LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Tuntutan dan Harapan
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional tanpa tebang pilih, serta mendesak manajemen FIF bertanggung jawab atas dugaan tindakan oknum.

“Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Nelson.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya soal dugaan penganiayaan, tetapi juga sebagai ujian nyata terhadap perlindungan kebebasan pers di tingkat daerah.(Red)

Berita Terkait

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita ‘Nepotisme Keuangan’ di Desa Buaran Bambu
Selamat Milad AKBP Humaedi, S.H., Kapolsek Pasar Kemis: Semoga Senantiasa Sukses, Sehat dan Amanah
Happy Milad ke-53 Kapolsek Pasar Kemis, PMS Sindang Jaya Sampaikan Ucapan dan Doa Terbaik
DPC FTIA Tangerang Raya Resmi Dibentuk, Jadi Wadah Perjuangan Pekerja Transpirtasi dan Industri
Jelang HUT RI ke-81, PMS Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Pemasangan Spanduk
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
Klarifikasi ke DPMPD, JTR Ungkap Dugaan Nepotisme Pengangkatan Kaur di Buaran Bambu
Bungkam di Tengah Dugaan Nepotisme!” Camat Pakuhaji Tak Menjawab Soal Kaur Keuangan Anak Kades, Warga: Ada Apa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita ‘Nepotisme Keuangan’ di Desa Buaran Bambu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Selamat Milad AKBP Humaedi, S.H., Kapolsek Pasar Kemis: Semoga Senantiasa Sukses, Sehat dan Amanah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Happy Milad ke-53 Kapolsek Pasar Kemis, PMS Sindang Jaya Sampaikan Ucapan dan Doa Terbaik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27 WIB

DPC FTIA Tangerang Raya Resmi Dibentuk, Jadi Wadah Perjuangan Pekerja Transpirtasi dan Industri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PMS Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Pemasangan Spanduk

Berita Terbaru