Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita ‘Nepotisme Keuangan’ di Desa Buaran Bambu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TANGERANG,– Dugaan praktik nepotisme ekstrem dalam tata kelola keuangan di Desa Buaran Bambu, Kec. Pakuhaji semakin menggelinding bak bola salju.

Setelah Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, kini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang yang mengeluarkan respons normatif tanpa ada langkah evaluasi konkret di lapangan.

Berdasarkan penelusuran dokumen struktur dan keterangan warga, posisi vital pengelola keuangan desa dikuasai satu keluarga inti, dimana Kepala Desa Mulyati menjabat bersama anak kandungnya, Aldi, sebagai Kaur Keuangan, serta Anda Suhanda selaku suami Kades yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan anggaran fisik di desa tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.

DPMPD Berlindung di Prosedur Administrasi

Baca Juga :  Polresta Tangerang Perkuat Soliditas Melalui Turnamen Mini Soccer Bhayangkara

Saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (11/08), Kepala DPMD Kab. Tangerang H. Yayat Rohman hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa.

“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.

Namun jawaban tersebut dinilai tim Investigasi JTR mengabaikan substansi hukum yang lebih tinggi.

Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf b dan f, perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga dan dilarang melakukan KKN.

Larangan teknisnya dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendagri 83/2015 yang berbunyi:

“Perangkat Desa dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Kepala Desa.”

Baca Juga :  Forum Komunikasi Pemuda Batedos Bersama Ponpes Nurul Iman Gelar Istighosah, Doa Bersama dan Sholawat di Malam Tahun Baru

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri 67/2017 berupa teguran hingga pemberhentian.

Belum Ada Komitmen Tindakan

Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus.

“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” ujar H. Yayat mengakhiri audiensi.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Pakuhaji tetap menutup diri dan menolak menjelaskan mengapa rekomendasi pelantikan keluarga inti ini bisa lolos evaluasi kecamatan.

Warga bersama JTR mendesak Inspektorat Daerah dan Bupati Tangerang segera turun tangan untuk lakukan Audit menyeluruh SPJ APBDes Desa Buaran Bambu

Selain itu, JTR juga meminta Evaluasi SK Pengangkatan Kaur Keuangan dan Evaluasi kinerja Camat Pakuhaji sebagai pembina, demi menyelamatkan uang rakyat dan menegakkan asas transparansi Pasal 24 UU Desa. (JTR)

Berita Terkait

Selamat Milad AKBP Humaedi, S.H., Kapolsek Pasar Kemis: Semoga Senantiasa Sukses, Sehat dan Amanah
Happy Milad ke-53 Kapolsek Pasar Kemis, PMS Sindang Jaya Sampaikan Ucapan dan Doa Terbaik
DPC FTIA Tangerang Raya Resmi Dibentuk, Jadi Wadah Perjuangan Pekerja Transpirtasi dan Industri
Jelang HUT RI ke-81, PMS Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Pemasangan Spanduk
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
Klarifikasi ke DPMPD, JTR Ungkap Dugaan Nepotisme Pengangkatan Kaur di Buaran Bambu
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Bungkam di Tengah Dugaan Nepotisme!” Camat Pakuhaji Tak Menjawab Soal Kaur Keuangan Anak Kades, Warga: Ada Apa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita ‘Nepotisme Keuangan’ di Desa Buaran Bambu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Selamat Milad AKBP Humaedi, S.H., Kapolsek Pasar Kemis: Semoga Senantiasa Sukses, Sehat dan Amanah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Happy Milad ke-53 Kapolsek Pasar Kemis, PMS Sindang Jaya Sampaikan Ucapan dan Doa Terbaik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27 WIB

DPC FTIA Tangerang Raya Resmi Dibentuk, Jadi Wadah Perjuangan Pekerja Transpirtasi dan Industri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PMS Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Pemasangan Spanduk

Berita Terbaru