Audiensi JTR dengan Dinas DPMPD Berjalan Hangat Terkait Kades Buaran Bambu, Kadis : Surati Camat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TANGERANG, – Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengapresiasi keterbukaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang dalam menyikapi laporan dugaan nepotisme di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji.

Apresiasi diberikan karena pihak DPMD memenuhi permohonan audiensi JTR tepat pada hari dan tanggal yang diajukan, Senin (11/08), di tengah padatnya agenda kedinasan.

“Kami tak menyangka Pak Kadis bisa memenuhi harapan kami hari ini. Padahal itu hanya usulan dan bisa diundur jika beliau tidak sempat, mengingat hari Senin banyak kesibukan,”_ ujar Wakil Ketua JTR M. Irfansyah mewakili Ketua Umum Ahmad Putra.

Selain itu, JTR juga mengapresiasi staf Pemberdayaan Masyarakat DPMD, Oo Supriatna yang telah menyambut kehadiran JTR dengan sangat baik dan penuh kekeluargaan.

Suasana pertemuan berjalan hangat. Kadis DPMD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohman dengan sabar menerangkan syarat penerimaan calon perangkat desa sambil menampilkan slide proyektor aturan.

Baca Juga :  Polda Banten Berikan Dukungan Moril kepada Pemudik yang Menerima Kabar Duka

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya.

Jawaban Normatif Dinilai Belum Jawab Substansi

Namun, tim investigasi JTR menilai jawaban tersebut masih normatif dan belum menjawab substansi hukum yang lebih tinggi.

Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf b dan f, perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga dan dilarang melakukan KKN.

Larangan teknisnya dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 83/2015:

“Perangkat Desa dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Kepala Desa.”

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri 67/2017 berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Camat Pakuhaji Minta Surat Resmi

Dalam audiensi tersebut, Kadis DPMD mengaku sempat bertemu dengan Camat Pakuhaji dan menanyakan soal belum terlaksananya pertemuan dengan JTR.

Baca Juga :  Reshuffle Pengurus, JTR Tancap Gas Siap Gelar Raker 2026

“Saya nggak ada dapat surat permohonannya Pak Kadis,” ujar Camat Pakuhaji kepada Kadis.

“Tapi ke saya pakai surat ini,” jawab Kadis menanggapi jawaban Camat tersebut.

Berdasarkan obrolan itu, Kadis meminta JTR untuk melayangkan surat resmi kepada Camat Pakuhaji guna meminta waktu konfirmasi terkait dugaan nepotisme.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua JTR M. Irfansyah menjelaskan sebelumnya sudah mencoba menghubungi via chat WhatsApp, telepon seluler, hingga datang langsung ke Kantor Kecamatan Pakuhaji namun tak ditanggapi.

“Kita akan layangkan surat resmi JTR pada Camat Pakuhaji secepatnya. Surat itu juga akan kita tembuskan ke APDESI agar jawaban yang dibutuhkan masyarakat bisa terjawab,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Buaran Bambu Mulyati diduga mengangkat anak kandungnya Aldi S.A.P. sebagai Kaur Keuangan dan suaminya Anda Suhanda sebagai Pelaksana Kegiatan fisik desa. (Tim JTR)

Berita Terkait

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita ‘Nepotisme Keuangan’ di Desa Buaran Bambu
Selamat Milad AKBP Humaedi, S.H., Kapolsek Pasar Kemis: Semoga Senantiasa Sukses, Sehat dan Amanah
Happy Milad ke-53 Kapolsek Pasar Kemis, PMS Sindang Jaya Sampaikan Ucapan dan Doa Terbaik
DPC FTIA Tangerang Raya Resmi Dibentuk, Jadi Wadah Perjuangan Pekerja Transpirtasi dan Industri
Jelang HUT RI ke-81, PMS Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Pemasangan Spanduk
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
Klarifikasi ke DPMPD, JTR Ungkap Dugaan Nepotisme Pengangkatan Kaur di Buaran Bambu
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Audiensi JTR dengan Dinas DPMPD Berjalan Hangat Terkait Kades Buaran Bambu, Kadis : Surati Camat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita ‘Nepotisme Keuangan’ di Desa Buaran Bambu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Selamat Milad AKBP Humaedi, S.H., Kapolsek Pasar Kemis: Semoga Senantiasa Sukses, Sehat dan Amanah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Happy Milad ke-53 Kapolsek Pasar Kemis, PMS Sindang Jaya Sampaikan Ucapan dan Doa Terbaik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27 WIB

DPC FTIA Tangerang Raya Resmi Dibentuk, Jadi Wadah Perjuangan Pekerja Transpirtasi dan Industri

Berita Terbaru